Pemerintah akan blacklist importir berizin namun tetap menahan barang.
MNK CENTER - Belajar dari 'Kasus' Bawang Putih impor yang sempat menumpuk di Terminal
Peti Kemas Surabaya (TPS) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kementerian
Pertanian berjanji melakukan perubahan sistem perizinan impor
hortikultura.
Menteri Pertanian Suswono, menyatakan bersama
Menteri Perdagangan mulai Mei 2013, akan menerapkan pelayanan satu atap
sistem perizinan impor hortikultura dengan sistem online.
"Sehingga
importir bisa sewaktu-waktu mengajukan izin importasi dan tidak ada
lagi produk hortikultura impor yang masih tertahan," kata Suswono, saat
berkunjung ke TPS di Surabaya, Selasa 2 April 2013.
Menurut
Suswono, pada semester pertama tahun ini sudah ada 131 importir
terdaftar. Jumlah ini bertambah pada semester kedua menjadi 170
importir. "Regulasi yang baru nantinya akan memperketat jumlah importir.
Bila selama ini satu importir memiliki lebih dari dua, ke depan kita
perketat, dari satu importir memiliki satu keputusan," jelasnya.
Ia
mencontohkan, dari 332 kontainer bawang putih impor yang tertahan di
pelabuhan Tanjung Perak berasal dari 11 importir. Para importir tersebut
terancam di-blacklist jika tidak segera mengeluarkan barangnya
dari pelabuhan bila sudah mengantongi dokumen Rekomendasi Impor Produk
Holtikultura (RIPH).
"Pasti ada sanksi, dan nanti kita koordinasi dengan Bea Cukai, karena kewenangan ada di Bea Cukai," tegasnya.
Dengan
sistem perizinan satu atap dan sistem online bersama Kementerian
Perdagangan, diharapkan mempercepat perizinan impor hortikulktura.
Selain itu, sistem online satu atap ini bisa mencegah terjadinya
penumpakan barang.
Sementara itu, dari 332 kontainer bawang putih
impor, hingga saat ini sekitar 65 kontainer masih tertahan di
pelabuhan. Artinya, ada 267 kontainer bawang putih impor telah dilepas
ke pasar domestik.
Selain bawang putih, terdapat terdapat 25
kontainer buah anggur, jeruk mandarin, dan apel dari China dan Peru juga
tertahan di TPS Tanjung Perak. Hal ini, karena rekomendasi impor produk
hortikultura masih tertahan.
Terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai
Tanjung Perak, Ircham Habib, membenarkan bahwa pihaknya masih menahan
sekitar 90 kontainer impor hortikultura. Jumlah tersebut, terdiri dari
65 kontainer bawang putih dan buah-buahan impor. Bila dalam 30 hari
sejak kedatangan tidak diurus, akan menjadi Barang Tidak Dimiliki (BTD).
"Bila
sudah 90 hari, tidak kunjung diurus, akan menjadi BMN (Barang Milik
Negara). Bisa dimusnahkan, dilelang atau dijual ke pasaran," tegas
Ircham.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon