Pemilik 6.700 Butir Ekstasi & 4,8 Kg Sabu Dibui 10 Tahun


Pada Desember 2009 polisi menggerebek unit di Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi mendapati 4,8 kilogram sabu. Bagaimana kelanjutan kasus hukumnya?

Terdakwa kepemilikan barang haram tersebut, NG Tjoi Tek alias Saimin, mengajukan peninjauan kembali (PK) namun kandas.

"PK tidak diterima," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (27/2/2013).

Putusan bernomor 55 PK/PID.SUS/2012 diketok pada 8 Januari 2013 silam. PK diajukan atas putusan pengadilan negeri yang memvonis 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

"Jika tidak bisa membayar maka diganti dengan 1 tahun kurungan," bisik pejabat resmi MA yang enggan disebut namanya.

Barang bernilai total Rp 8,5 miliar itu terungkap dari tertangkapnya salah satu anggota komplotan, Hengki, di pintu Tol Jelambar II, Grogol, Jakarta Barat, pada November 2009. Ia kedapatan membawa sekitar 6.700 butir ekstasi. Penyelidikan kasus lebih lanjut mengarah kepada pelaku lainnya bernama Saimin, yang diduga sebagai otak jaringan pengedar narkotika.

Menurut Direktur Narkoba Polda Metro Jaya kala itu, Kombes Anjan Pramuka Putra, Saimin diperkirakan mampu menjalankan bisnisnya tersebut dari jauh dan dilakukan di empat negara yaitu China, Hongkong, Malaysia dan Indonesia.

Penangkapan Saimin berbuah penangkapan pelaku lainnya bernama Adelia yang menempati kamar nomor 50 Apartemen Laguna. Di kamar inilah barang bukti shabu-shabu ditemukan. Modus pengedarannya menggunakan kotak coklat tetapi berisi sabu.

"Bahkan ada shabu yang ternyata disembunyikan di bawah kasur," kata Anjan saat itu.
Previous
Next Post »