Selama 3 Tahun Terakhir, Penyelundupan Trenggiling Masih Marak


Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 128 ekor trenggiling pada saat melakukan patroli laut pada Sabtu (23/2/2013).

Kasus penyelundupan ini menambah deretan kegiatan perdagangan Trenggiling secara ilegal yang merupakan binatang dilindungi, terjadi dalam tiga tahun terakhir.

"Penggagalan penyelundupan trenggiling ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dilanjutkan dengan pengembangan," jelas Bea Cukai seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Selasa (26/2/2013)

Pihak bea cukai melalui tim patroli laut langsung bergerak dan mencurigai salah satu kapal yang berada di perbatasan laut Indonesia-Malaysia. Patroli bea cukai menghentikan Kapal Motor (KM) Berkat, kapal berbendera Indonesia dengan arah haluan menuju perairan Malaysia.

"Dari hasil pemeriksaan muatan di atas kapal, petugas menemukan trenggiling (manis javanica) tanpa dokumen dalam keadaan hidup yang dibungkus dalam karung. Selanjutnya, kapal motor dan seluruh awak kapal langsung dibawa ke pangkalan bea cukai Belawan," katanya.

Selain mengamankan barang bukti berupa kapal motor dan trenggiling, turut diamankan 5 orang pelaku yaitu nakhoda kapal berinisial SB dan 4 orang anak buah kapal (AKB) dengan inisial S, MRH, P, dan ES. Saat ini, barang bukti berupa trenggiling diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Sumatera Utara.

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan dan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggaran pasal 102A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 5 miliar rupiah.

Sementara, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Berdasarkan catatan detikFinance, beberapa kasus penyelundupan trenggiling misalnya terungkap pada Mei 2011 oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, yang mencegah penyelundupan sebanyak 7,4 ribu kg daging trenggiling beserta 64,60 kg sisiknya.

Pada Juli 2011, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan pengiriman 500 kg trenggiling ke Singapura. Kasusnya ditangani PPNS Kementerian Kehutanan dan sudah dinyatakan P-21.

Awal Mei 2012, petugas Balai Karantina Kelas II Cilegon-Banten di Pelabuhan Merak menemukan truk box Termo King yang ditinggalkan pengemudinya dan ditemukan trenggiling sebanyak 4,1 ribu kg dan 31,36 sisiknya.
Previous
Next Post »