Kadin Minta UKM Dikecualikan Ikut Aturan Ganjil Genap

UKM memiliki keterbatasan dalam pengadaan kendaraan operasional.

MNK CENTER - Upaya pemerintah DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan pada jam-jam sibuk di jalan protokol ibu kota dengan menggunakan sistem ganjil-genap, diapresiasi masyarakat. Namun, efektivitas dari kebijakan itu harus dievaluasi komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

"Termasuk dampaknya terhadap kinerja UKM yang menggunakan mobil sebagai salah satu penunjang usahanya," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang, dalam keterangan tertulis, Senin 4 Maret 2013.

Menurut dia, dengan keterbatasan pelaku UKM yang hanya memiliki satu atau dua mobil yang kebetulan nomor pelat mobilnya sama-sama ganjil atau pun genap, kebijakan itu dapat mengganggu dan menghambat operasionalnya.

Ia menjelaskan, beberapa bisnis UKM yang menggunakan mobil seperti catering, minimarket --yang terkait proses distribusi barang--, jasa pengiriman atau kurir, jasa pencucian, pengadaan barang kebutuhan pokok, percetakan, hingga UKM yang memproduksi roti, akan terhambat ruang gerak usahanya jika tidak diberikan dispensasi.

Sarman mengatakan, bisnis mobile unit atau yang lebih dikenal dengan moko (mobil toko), diperkirakan ikut terimbas rencana penerapan ganjil genap, di antaranya adalah bisnis makanan. Sebab, bisnis makanan selama ini merupakan usaha yang terus-menerus, dan bisa dikembangkan di mana saja. Apalagi, setiap hari, konsumen pasti membutuhkannya.

Bagi UKM, menurut Sarman, menambah kendaraan dengan pelat baru bukan hal yang mudah. Tidak semua UKM memiliki kemampuan itu.

"Oleh karena itu, jika kebijakan ini tetap dijalankan, kami berharap ada dispensasi atau pengecualian. Bisa juga diberikan stiker khusus kepada mobil operasional UKM yang dipergunakan untuk menunjang dan memperlancar usaha itu," ujarnya.
Previous
Next Post »