Mei 2013, Perizinan Impor Hortikultura Satu Atap

Pemerintah akan blacklist importir berizin namun tetap menahan barang.

MNK CENTER - Belajar dari 'Kasus' Bawang Putih impor yang sempat menumpuk di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kementerian Pertanian berjanji melakukan perubahan sistem perizinan impor hortikultura.

Menteri Pertanian Suswono, menyatakan bersama Menteri Perdagangan mulai Mei 2013, akan menerapkan pelayanan satu atap sistem perizinan impor hortikultura dengan sistem online.

"Sehingga importir bisa sewaktu-waktu mengajukan izin importasi dan tidak ada lagi produk hortikultura impor yang masih tertahan," kata Suswono, saat berkunjung ke TPS di Surabaya, Selasa 2 April 2013.

Menurut Suswono, pada semester pertama tahun ini sudah ada 131 importir terdaftar. Jumlah ini bertambah pada semester kedua menjadi 170 importir. "Regulasi yang baru nantinya akan memperketat jumlah importir. Bila selama ini satu importir memiliki lebih dari dua, ke depan kita perketat, dari satu importir memiliki satu keputusan," jelasnya.

Ia mencontohkan, dari 332 kontainer bawang putih impor yang tertahan di pelabuhan Tanjung Perak berasal dari 11 importir. Para importir tersebut terancam di-blacklist jika tidak segera mengeluarkan barangnya dari pelabuhan bila sudah mengantongi dokumen Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH).

"Pasti ada sanksi, dan nanti kita koordinasi dengan Bea Cukai, karena kewenangan ada di Bea Cukai," tegasnya.

Dengan sistem perizinan satu atap dan sistem online bersama Kementerian Perdagangan, diharapkan mempercepat perizinan impor hortikulktura. Selain itu, sistem online satu atap ini bisa mencegah terjadinya penumpakan barang.

Sementara itu, dari 332 kontainer bawang putih impor, hingga saat ini sekitar 65 kontainer masih tertahan di pelabuhan. Artinya, ada 267 kontainer bawang putih impor telah dilepas ke pasar domestik.

Selain bawang putih, terdapat terdapat 25 kontainer buah anggur, jeruk mandarin, dan apel dari China dan Peru juga tertahan di TPS Tanjung Perak. Hal ini, karena rekomendasi impor produk hortikultura masih tertahan.

Terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Ircham Habib, membenarkan bahwa pihaknya masih menahan sekitar 90 kontainer impor hortikultura. Jumlah tersebut, terdiri dari 65 kontainer bawang putih dan buah-buahan impor. Bila dalam 30 hari sejak kedatangan tidak diurus, akan menjadi Barang Tidak Dimiliki (BTD).

"Bila sudah 90 hari, tidak kunjung diurus, akan menjadi BMN (Barang Milik Negara). Bisa dimusnahkan, dilelang atau dijual ke pasaran," tegas Ircham.

Previous
Next Post »